Eksplorsultra.com – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Khaeruni kembali menuai sorotan.
Kali ini, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka memberikan klarifikasi terbuka terkait masa jabatan tersebut.
Penanggung Jawab IMALAK Sultra, Dion, mengatakan Andi Khaeruni menjabat sebagai Plt Kepala BKD Sultra sejak 26 Mei 2025.
Menurutnya, hingga Oktober 2026 belum terdapat pejabat definitif yang menggantikan posisi tersebut.
“BKD memiliki posisi strategis dalam manajemen ASN. Kepastian hukum kepemimpinannya penting untuk menjamin efektivitas birokrasi,” ujar Dion, Senin (5/10/2026).
IMALAK menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme perpanjangan jabatan Plt.
Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi terhadap status dan kewenangan Plt Kepala BKD Sultra.
Selain itu, IMALAK mendorong pemeriksaan terhadap kebijakan kepegawaian yang diterbitkan selama masa jabatan tersebut.
Mahasiswa juga mendesak Pemprov Sultra segera mengisi jabatan Kepala BKD secara definitif melalui mekanisme sistem merit.
Sekjen IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tidak menghakimi atau menyimpulkan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan lembaga berwenang,” katanya.
Namun, dia menilai masa tugas yang telah berlangsung lebih dari satu tahun perlu mendapatkan penjelasan dan evaluasi.
Aksi mahasiswa di Kantor Gubernur Sultra sempat diwarnai ketegangan dengan personel Satpol PP.
Hingga massa membubarkan diri, perwakilan mahasiswa belum diterima langsung oleh pihak Gubernur Sultra. Massa Aksi juga menyuarakan hal tersebut di kantor Inspektorat Sultra.
IMALAK menyatakan akan kembali menggelar aksi hingga mendapatkan klarifikasi resmi terkait jabatan Plt Kepala BKD Sultra.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2026, IMALAK juga telah menyampaikan somasi melalui bagian pelayanan publik Pemprov Sultra.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST).
Koordinator KARST, Ikhram, menyebut masa jabatan Andi Khaeruni sebagai Plt juga telah berlangsung cukup lama.
KARST merujuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/VII/2021 tentang kewenangan Plt.
Menurut mereka, aturan tersebut mengatur masa jabatan Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan.
KARST mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan keberlanjutan jabatan Plt Kepala BKD Sultra.
Ikhram juga mendorong Pemprov Sultra mengevaluasi jabatan-jabatan Plt yang dinilai melewati ketentuan.*








