Eksplorsultra.com — Tujuh tahun berlalu, kasus kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Yusuf Kardawi, kembali disorot.
Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak Polda Sultra mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Koordinator KARST Ikhram mengatakan, penanganan kasus kematian Yusuf Kardawi belum memberikan kepastian hukum.
“Tujuh tahun kasus penembakan terjadi, kematian kedua mahasiswa belum juga terungkap,” kata Ikhram, Selasa (1/9/2026).
Dia mendesak Polda Sultra kembali mengusut kasus tersebut hingga pelaku kematian Yusuf Kardawi terungkap.
Randi dan Yusuf merupakan mahasiswa UHO yang menjadi korban dalam demonstrasi di depan DPRD Sultra.
Aksi tersebut berlangsung pada 26 September 2019 dan menolak RKUHP serta kebijakan terkait KPK.
Dalam peristiwa itu, Randi meninggal setelah terkena tembakan.
Sementara Yusuf Kardawi ditemukan dalam kondisi luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan.
Pelaku penembakan Randi sebelumnya telah diidentifikasi sebagai Brigadir Abdul Malik dan diproses secara hukum.
Namun, pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yusuf Kardawi hingga kini belum terungkap.
Polda Sultra sebelumnya menyatakan belum menemukan bukti kuat terkait penyebab kematian Yusuf.
Penyidik telah melakukan penyelidikan sebanyak lima kali dengan dukungan Mabes Polri.
Sebanyak 19 saksi juga telah diperiksa dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Ikhram menilai proses penyelidikan yang berlangsung selama bertahun-tahun harus segera menghasilkan kepastian hukum.
“Kami desak Polda Sultra tangkap pelaku pembunuh Yusuf Kardawi,” tegasnya.
KARST menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong pengungkapan fakta secara transparan.
Kasus Randi-Yusuf hingga kini juga masih dikenang dan diperingati berbagai kelompok mahasiswa di Sulawesi Tenggara.*








