banner 728x250
News  

Eks Kanit Reskrim Polresta Kendari Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, FKPH Desak Polda Sultra Tutup Prawira Biliard

banner 120x600

Eksplorsultra.com, Kendari – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum (FKPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (25/5). Mereka mendesak kepolisian menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain yang menyeret mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.

Koordinator FKPH Sultra, Ikbal, mengatakan polemik bermula dari kerja sama usaha biliard antara Ariel Mogens Ginting dan I Gusti Made Teguh pada Juni 2025. Usaha tersebut berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

banner 325x300

Menurut Ikbal, pembangunan usaha dilakukan bersama sejak tahap renovasi hingga penyelesaian akhir. Namun sebagian besar biaya pembangunan dan finishing disebut berasal dari dana milik I Gusti Made Teguh. Sementara bangunan yang digunakan diklaim merupakan milik Teguh berdasarkan Sertifikat Nomor 02942.

“Awalnya hubungan mereka baik karena dilandasi pertemanan. Tapi dalam perjalanan usaha muncul persoalan karena tidak ada transparansi laporan keuangan maupun omzet usaha,” ujar Ikbal.

Ia menyebut, setelah sekitar 10 bulan beroperasi, hubungan kedua pihak mulai retak. Teguh disebut beberapa kali melayangkan teguran hingga somasi, namun tidak mendapat penyelesaian.

Ikbal mengungkapkan, Ariel Mogens Ginting kemudian menyatakan bersedia meninggalkan lokasi usaha dengan syarat diberikan uang sebesar Rp1,7 miliar.

“Permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan,” tegasnya.

Ketegangan semakin meningkat saat pihak pemilik bangunan mencoba melakukan penyegelan lokasi usaha. Upaya tersebut disebut mendapat perlawanan.

“Saat penyegelan justru ada penolakan keras dan diduga melibatkan jasa preman untuk pengamanan lokasi,” katanya.

FKPH menilai, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu bertentangan dengan prinsip Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain melaporkan dugaan penggelapan dan penguasaan aset, Teguh juga melaporkan Ariel ke Bidang Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri aktif.

FKPH mendesak Kapolda Sultra menginstruksikan Ditreskrimum dan Bid Propam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Semua orang sama di mata hukum dan harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Ikbal.

Massa aksi juga meminta Polda Sultra menghentikan seluruh aktivitas di Prawira Biliard hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Alasannya, lahan dan bangunan disebut milik I Gusti Made Teguh serta untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Bangunan itu harus dikosongkan tanpa syarat. Kalau tidak, pemilik lahan akan melakukan penutupan paksa,” katanya.

Sementara itu, I Gusti Made Teguh mengaku hanya menginginkan keadilan ditegakkan.

“Saya hanya menuntut hak saya. Kalau memang dia merasa punya hak, silakan dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Teguh juga mengaku merasa diperas setelah diminta membayar Rp1,7 miliar apabila ingin Ariel meninggalkan lokasi usaha.

“Dia siap keluar, tapi saya harus bayar Rp1,7 miliar dan semua aset di dalam akan dibawa. Padahal sebagian aset itu dibeli menggunakan uang saya,” ungkap Teguh.

Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng citra institusi kepolisian.

“Seharusnya anggota Polri menjadi pelindung masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Reflian Budini, mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Semua tetap mengacu pada aturan. Tidak semua permintaan pelapor maupun terlapor bisa langsung diikuti karena ada mekanismenya,” ujarnya.

Terkait permintaan penghentian aktivitas Prawira Biliard, Reflian meminta pihak pemilik bangunan berkoordinasi dengan penyidik.

“Kalau dianggap penting, silakan komunikasikan dengan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Ariel Mogens Ginting belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *