Eksplorsultra.com, Kendari – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan kuasa hukum Wendy bersama kliennya berinisial AS.
Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan murni transaksi jual-beli kavling antara perusahaan dan pembeli.
“Ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan dan penjualan kavling. Menurutnya, hal tersebut merupakan ketentuan nasional dalam pengembangan properti komersial.
“Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), statusnya dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.
PT SDP menyebut telah mengundang AS pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB sebagai syarat sah peralihan hak. Namun proses tersebut tidak terlaksana karena pembeli tidak melakukan penandatanganan.
“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani,” tegasnya.
Perusahaan juga mengaku telah merespons somasi dari kuasa hukum dan membuka ruang komunikasi, termasuk menawarkan surat pernyataan tanggung jawab serta kesiapan mengganti kerugian apabila terbukti ada kerugian.
PT SDP berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan komunikasi yang baik, serta menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata dalam transaksi jual-beli.*








