banner 728x250
News  

Tak Kunjung Ada Perkembangan, AAA Kembali Diadukan ke Mabes Polri Perkara Dugaan Penggelapan Dana PT KKP

banner 120x600

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka beberapa Bulan Yang lalu di Polresta Kota Kendari.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri, Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.

Pasalnya AAA sudah pernah ditetap kan sebagai tersangka penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran Ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).

Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya, Jendlap GMST akarta Alki sanagri mengungkapkan kepada awak media bahwa Kasus AAA kini menjadi peetanyaan Publik karna sudah perna di tetap kan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu.

Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karna perna di tetap kan sebagai tersangka oleh polres kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang.

Di tempat yang sama Korlap I Gmst-Jakarta Irjal Ridwan Menambahkan bahwa kami bukan hanya melaporkan kasus penggelapan Dana Yang di lakukan (AAA) Tapi kami juga melaporkan Kapolres kota kendari.

Kapolres kota kendari kami laporkan karna kami duga kuat ada kongkalikong yang di lakukan Antara (AAA) dan kapolres terkait kasus penggelapan dana Perusahaan PT.KKP.

Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini mabes polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah di tetap kan sebagai tersangka serta menindak tegas kapolres kota kendari.

Sebagai penutup Pandi bastian selaku Korlap II Gmst-Jakarta Menambahkan bahwa kami akan terus mempresure kasus ini sampai Tuntas.

Ia kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera di tangkap serta kapolres segera di berikan sanksi karna diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran Ucap Pandi.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa menggunakan Hak Jawabnya berdasarkan UU Pers.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *