Eksplorsultra.com – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi sorotan.
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari menduga proyek tersebut berjalan sebelum seluruh izin dasar pembangunan dipenuhi.
Ketua Umum HIPPMAKOT Kendari, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, mengatakan informasi yang diperoleh pihaknya menunjukkan Alexandria Hills masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK).
“Jika benar masih tahap pengurusan KRK, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga melanggar ketentuan. Pekerjaan seharusnya menunggu seluruh izin dasar diterbitkan,” katanya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Ikhram, pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan berupa KKPR/KRK, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ia menegaskan izin lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, juga harus diselesaikan sesuai ketentuan sebelum alat berat beroperasi.
HIPPMAKOT meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kendari melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut.
Organisasi itu juga mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Alexandria Hills maupun instansi terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.*








