Eksplorsultra.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana. Organisasi mahasiswa itu menilai pemerintah perlu menjadikan rekam jejak perusahaan dan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum memberikan persetujuan.
Wakil Ketua Umum HMKS Muh. Beni Saputra mengatakan, penerbitan RKAB tidak seharusnya hanya berorientasi pada investasi. Menurutnya, pemerintah juga harus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, aspek keselamatan masyarakat, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar layak memperoleh izin operasional,” kata Beni dalam keterangannya.
HMKS juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan.
Menurut Beni, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa persoalan serupa sebelumnya pernah disoroti Ketua HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Hendra meminta aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP serta mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi izin PT Macika Mada Madana.
HMKS menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memutuskan persetujuan RKAB.
Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana. HMKS juga membuka kemungkinan menggelar aksi apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan serta kepentingan masyarakat Konawe Selatan.*








